POJOKSATU.ID - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Buka suara terkait kasus dugaan korupsi penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang menyeret namanya dan sang ayah, Mohammad Riza Chalid.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025), Kerry menegaskan bahwa kerja sama antara perusahaannya dan PT Pertamina melalui anak usaha Patra Niaga justru memberikan keuntungan besar bagi negara.

Baca Juga: Mau Ikut Program Pertukaran ke Jerman 2026? Cek Syarat dan Jadwal CCP Fellowship IFA

Kerry merujuk pada keterangan pihak Pertamina yang telah memberikan kesaksian di persidangan.

Menurutnya, penggunaan fasilitas terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) perusahaan yang terafiliasi dengannya telah memberikan efisiensi biaya yang signifikan.

"Sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan," ujarnya.

Baca Juga: 2026 Jadi Tahun Penting! Ada Peluang Besar Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

Ia menambahkan, efisiensi tersebut bukan sekadar klaim sepihak.

Menurut Kerry, data penghematan itu memperlihatkan bahwa kerja sama yang dibangun justru memperbaiki kinerja operasional Pertamina, bukan sebaliknya.

Hal ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan kerugian negara yang dilekatkan pada dirinya dalam dakwaan jaksa.

Lebih jauh, Kerry menegaskan bahwa fasilitas terminal BBM miliknya hingga kini masih terus digunakan Pertamina.

Baca Juga: BREAKING! Skema Baru TPG 2026 Berbasis Kinerja, Ada Peluang Kenaikan Lebih Tinggi

Baginya, hal tersebut menjadi bukti bahwa terminal tersebut memiliki nilai strategis dan memberikan kontribusi terhadap distribusi bahan bakar nasional.

"Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina," kata putra Riza Chalid itu dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Kerry dan Riza Chalid didakwa memperkaya diri melalui rangkaian perusahaan yang mereka kuasai.

Baca Juga: Jembatan Merah

Jaksa menduga keduanya mengintervensi PT Patra Niaga untuk menyewa TBBM Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dari kerja sama tersebut, mereka disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.

Meski demikian, Kerry menilai dakwaan tersebut tidak mencerminkan fakta operasional di lapangan.

Ia menyebut bahwa perusahaannya telah mengelola terminal secara profesional dan sesuai standar industri, sehingga efisiensi anggaran justru menjadi dampak positif bagi negara.

Baca Juga: TPG TW 4 Sudah Cair, Tapi Kenapa Tidak Lengkap? Ini Penjelasannya

Menurutnya, kerja sama dengan BUMN tidak bisa serta-merta dikategorikan merugikan negara tanpa melihat manfaat ekonominya.

Sejumlah pengamat energi menilai bahwa pernyataan Kerry ini akan menjadi salah satu sorotan penting dalam persidangan.

Efisiensi biaya operasional Pertamina memang menjadi isu krusial, terutama dalam rantai distribusi BBM yang memiliki beban logistik tinggi.

Jika klaim efisiensi Rp145 miliar per bulan terbukti, maka argumen jaksa mengenai kerugian negara dapat menjadi bahan perdebatan panjang.

Baca Juga: Rekam Jejak Setyawan Hartono, Mantan Ketua PT Yogyakarta yang Masuk Jajaran Komisioner KY 2025–2030

Di sisi lain, jaksa tetap bersikukuh bahwa intervensi dalam proses bisnis BUMN adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Majelis hakim masih akan menilai alat bukti dan rangkaian keterangan saksi sebelum mengambil keputusan.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan terdakwa.

Publik menantikan putusan akhir dalam perkara yang menyeret dua nama besar ini, terutama karena menyangkut tata kelola sektor energi yang menjadi urat nadi ekonomi nasional.***