POJOKSATU.ID- Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY, mengungkap modus baru Peredaran narkoba dalam bentuk keripik pisang dan happy water yang dijual secara online.
Harganya yang dijual pun cukup fantastik, paling mahal yaitu Rp6 juta untuk produk keripik pisang. Sementara happy water dijual dengan harga Rp 1,2 Juta ukuran 10 ml.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan menggunakan keripik pisang, sesuatu yang tidak pernah dibayangkan oleh kita tapi ternyata mereka berintuisi dan berimprovisasi untuk menggunakan ini sebagai salah satu media,”kata Kabareskrim Polri, Wahyu Widada seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Hanya 11 Parpol yang Bisa Penuhi Kuota 580 Calon DPR, 7 Parpol Tak Penuhi Kuota Maksimal
Tim gabungan melakukan penangkapan pada 2 November saat terjadinya transaksi di Cimanggis, Depok.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan lagi sehingga mengamankan 8 tersangka di 3 TKP yaitu Cimanggis, Depok, Magelang, dan Bantul.
“Tentunya ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Orang jualan keripik pisang kan sudah biasa tapi keripik pisang bisa digunakan. Dikhawatirkan nanto merambah merambah ke hal yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Bologna vs Lazio Liga Italia 4 November: Tim Mana Favorit Menang?
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang dengan berbagai ukuran, dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per bungkus dan 2222 botol happy water berukuran 10 ml seharga 1,2 juta rupiah.
Para pelaku sengaja mencampurkan narkoba ke dalam makanan dan minuman, atas perbuatannya tersebut mereka mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ***



