POJOKSATU.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan tanggapan terkait gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 1.000.

Gugatan ini diajukan atas pencatatan tanah berstatus Sultan Ground (SG) sebagai aset tetap oleh PT KAI.

Sri Sultan menjelaskan bahwa tanah Sultan Ground yang berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu dan sekitarnya tercatat sebagai aset PT KAI. Hal ini menjadi dasar gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Nah (dalam perkara) Sultan Ground jadi aset BUMN, PT KAI, kita bersepakat PT KAI tidak bisa melakukan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta Api

Menurut Sultan HB X, pihak Keraton dan PT KAI sudah sepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah tersebut kepada Keraton Yogyakarta.

Namun, proses pembatalan pencatatan aset tetap tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melalui jalur pengadilan.

“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” tambahnya.

Sri Sultan menegaskan bahwa gugatan ini hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi status tanah.

Meskipun status tanah dikembalikan menjadi Sultan Ground, PT KAI tetap dapat memanfaatkan lahan tersebut.

 Baca Juga: Klaim Sultan Kasepuhan Harus Didukung Bukti, Bukan Isu Asal-usul

"Pemanfaatannya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja, diubah, bukan aset BUMN," jelasnya.

Dalam proses hukum ini, Sultan mengaku bahwa Keraton Yogyakarta telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan.

Namun, hingga kini pembatalan status kepemilikan tanah belum dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan.

Baca Juga: Angkat Sultan Baru, Kesultanan Negeri Kotapinang Beri Gelar Kehormatan Kepada Bambang Soesatyo, Musa Rajekshah dan Istrinya

"Prosesnya itu kan dinyatakan tanah negara, tapi itu sudah dipisahkan bukan digunakan negara tapi BUMN. Karena itu dipisahkan ya sudah, saya minta ya dikembalikan (SG),” ujarnya.

Sementara itu, terkait nilai gugatan sebesar Rp 1.000, Sultan menyebut jumlah yang mudah dibayar tersebut hanya sebagai formalitas hukum.

“Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” tuturnya.

Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, turut menjelaskan alasan nominal tuntutan yang sangat kecil. Markus menekankan bahwa gugatan ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat Yogyakarta.

"Seribu itu kan sewu, permisi. Kami sempat diskusi, Keraton masih mementingkan masyarakat. Ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar," ujar Markus saat ditemui di PN Yogyakarta, Kamis (14/11/2024). ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.