POJOKSATU.ID-  Polsek Sunda Kelapa baru-baru ini berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian motor di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Dalam aksi pelaku tidak segan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam.

Penangkapan bermula ketika pelaku OY melancarkan aksinya di Muara Angke yang mencoba menggasak motor matik milik korbannya dengan cara merusak lubang kunci dengan Letter T.

Polisi yang saat itu tengah berpatroli di Komplek Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara curiga dengan gerak gerik pelaku OY dan mulai mengikuti pelaku.

Menurut Kapolres Pelabuhan Jakarta Utara, AKBP Martuasah Tobing, ternyata pelaku sadar dibuntuti sehingga pelaku melalukan perlawanan kepada petugas, seorang warga yang ikut membantu petugas terkena sabetan sajam milik pelaku.

Baca Juga: Kebijakan Baru Mendikdasmen Tetapkan Satu Hari Belajar untuk Guru Setiap Minggu, Abdul Mu’ti: Harus Jadi Arsitek Bangsa

"Penangkapan pelaku OY ini bermula ketika kecurigaan Tim Opsnal Polsek Sunda Kelapa yang melakukan patroli di Muara Angke, tak lama pelaku OY melintas dengan gerak gerik mencurigakan di Komplek Bermis, kita coba mendekati namun pelaku kabur dan berhasil dicegah namun seorang warga terkena sabetan sajam milik pelaku saat bantu petugas" terang Martuasah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah kunci letter T dibalik bajunya yang digunakan dalam aksinya.

"Kita temukan kunci letter T dibalik bajunya, kita akan selediki berapa kali OY berbuat kejahatan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini". tambah Martuasah .

Sementara dari keterangan OY, Ia memilih motor-motor yang gampang untuk dibuka seperti motor matik.

"Motor matik gampang dibuka jadi saya cepet kalau sedang aksi" jelas OY.

Baca Juga: Gugat UGM Rp1000 Triliun, Advokat Asal Makassar Masih Juga Pertanyakan Ijazah Jokowi, Kasmudjo Ikut Digugat

OY mengaku nekat melakukan pencurian motor karena kecanduan judi online bahkan motor curian yang ia jual hasilnya digunakan untuk berjudi online.

"Uangnya saya gunakan untuk judi online kalau motor laku terjual, saya kecanduan judol, rasanya kalau belum menang ingin main terus menerus" terang OY.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***