POJOKSATU.ID- Polda Meto Jaya telah menemukan 7 kerangka janin dalam kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Kerangka janin itu ditemukan di septic tank di rumah yang diduga menjadi tempat praktek aborsi ilegal.

Penemuan barang bukti 7 kerangka janin itu terungkap lewat kerjasama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dengan Kedokteran Forensik, serta penyedia jasa pengurasan septic tank.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Anak Buah Prabowo Lapor ke Polda Metro, Terlapornya Oknum Bank BRI

"Kita temukan diduga tujuh kerangka janin yang saat ini juga masih dilakukan proses pendalaman," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/11/2023).

Kombes Trunoyudo juga belum bisa membeberkan berapa jumlah korban yang melakukan aborsi sejak operasi tempat praktek aborsi berkedok klinik tersebut.

Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman sejak kapan praktek aborsi tersebut.

Baca Juga: Diyakini Bisa Menang Satu Putaran, Nama Prabowo Gibran Terus Melesat di Elektabilotas Pilpres 2024

"Ini masih terus didalami ya oleh penyidik," tuturnya.

Senbelumnya, Polda Metro Jaya kembali membongkar praktek aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, 4 pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Keempat pelaku berinisial IS, A, AF dan RF.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku ini mempunyai perang berbeda- beda.

Tersangka IS berperan melakukan aborsi terhadap pasien yang hendak mengugurkan kandungannya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Air dan Tandon dari Ganjar Milenial, Warga Panakkukang: Kami Sangat Terbantu

Sementara itu, tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi.

Adapun tersangka RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin yang sudah diaborsi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ***