POJOKSATU.id, JAKARTA -- Latiao, produk makanan viral asal Tiongkok ditarik peredarannya usai kasus keracunan terjadi di berbagai daerah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sekaligus menarik peredaran produk camilan atau snack latiao dari pasaran.

Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia yang diduga akibat mengonsumsi latiao.

Tujuh wilayah tersebut antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sebut Heri Koswara Tak Punya Konsep Toleransi di Kota Bekasi

BPOM menemukan adanya unsur bakteri pada camilan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (2/11), Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, keracunan terjadi karena terkontaminasi bakteri bacillus cereus di dalamnya.

Dari ketujuh wilayah KLB keracunan produk tersebut, korban menunjukkan beberapa gejala yang sama usai mengonsumsi latiao.

Diantaranya gejala sakit perut, mual, pusing hingga muntah.

"Kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus. Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala itu juga yang dirasakan para korban yang termasuk KLB," tutur Taruna Ikrar.

Baca Juga: Viral Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Cipondoh Diintrogasi Polisi, Sengaja Kencang Buat Ngejar Jupri

Atas temuan itu, BPOM mengimbau bagi masyarakat yang merasakan gejala serupa usai mengonsumsi latiao untuk segera melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya guna pencegahan, BPOM akan melarang dan menarik produk dari pasaran.

Penarikan produk tersebut akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital lantaran jajanan viral itu sebagian besar diperjual-belikan melalui platform online.

Selain itu BPOM juga telah menyampaikan ke pihak importir dari Tiongkok untuk melakukan penarikan dan pemusnahan hingga 7 hari ke depan.***