POJOKSATU.id – Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi.
Rentetan persoalan keamanan pangan yang melibatkan program tersebut membuat pola penanganan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan.
Terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan suspend berat selama 30 hari kepada SPPG Talangangin, Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah terjadi insiden keamanan pangan yang berdampak terhadap penerima manfaat MBG.
BGN juga mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut.
Investigasi bersama dinas kesehatan dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian.
Sanksi suspend bukan hal baru dalam pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Miris, Saat MBG dan Kopdes Jor-joran Anggaran, Hadiah OSN Malah Anjlok dari 15 Juta jadi 3 Juta
Sepanjang 2026, BGN berulang kali mengumumkan penghentian sementara sejumlah SPPG karena berbagai persoalan.
Pada Maret 2026, misalnya, sebanyak 1.251 SPPG dikenai sanksi, dengan 1.030 di antaranya disuspend.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan standar infrastruktur, instalasi pengolahan air limbah, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pada April 2026, BGN kembali melaporkan ratusan SPPG disuspend di sejumlah wilayah untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dipenuhi.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah SPPG yang bermasalah diberikan sanksi.
Ketika Kasus Hajatan Naik ke Penyidikan
Perbandingan menarik dapat dilihat dari kasus keracunan makanan dalam hajatan di Tempel, Sleman, Yogyakarta, pada Februari 2025.
Baca Juga: 566 Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Usulkan Kepala SPPG Dicopot
Saat itu, ratusan warga mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dalam acara hajatan.
Pemkab Sleman bahkan menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Jumlah korban di Tempel mencapai 162 orang, sementara di Mlati terdapat 39 orang yang mengalami gejala.
Polisi kemudian tidak berhenti pada penanganan kesehatan.
Polresta Sleman menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan kuat adanya unsur tindak pidana.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pihaknya memeriksa delapan saksi, mulai dari pemilik hajatan, korban dan orang tua korban, pemilik katering, hingga penyedia bahan makanan.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Lansia dan Disabilitas! Program Bantuan Makanan Segera Ditempelkan ke MBG
“Udah masuk ke tingkat penyidikan. Secepatnya (kita tetapkan tersangka),” kata Adrian.
Polisi juga menemukan kandungan formalin dalam sejumlah sampel makanan yang diperiksa melalui laboratorium forensik.
Bahkan, polisi saat itu menduga terdapat unsur pidana dan mempertimbangkan Pasal 204 dan 205 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan kesehatan, termasuk akibat kealpaan.
Lalu Bagaimana dengan Kasus MBG?
Di sinilah perbandingan tersebut menjadi menarik.
Dalam kasus keracunan makanan hajatan, ketika penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara dalam berbagai persoalan MBG, respons yang berulang kali terlihat adalah suspend terhadap SPPG, evaluasi, pemeriksaan sampel, dan pemberian sanksi administratif.
Namun, bukan berarti kasus MBG otomatis tidak masuk ranah hukum.
Baca Juga: Bukan Cuma 500 Santri! Siswa Sekolah Lain Juga Diduga Keracunan MBG dari SPPG Kalitengah
Dalam kasus terbaru di Sidoarjo, misalnya, BGN memang menjatuhkan suspend, tetapi proses pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari penyebab insiden.
Hasil investigasi nantinya menjadi penting untuk menentukan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Menariknya, aturan BGN sendiri sebenarnya membuka ruang untuk sanksi yang lebih berat.
Petunjuk teknis BGN mengatur bahwa jika kejadian menonjol kembali terjadi pada SPPG yang sama, sanksinya dapat meningkat.
Pada kejadian kedua, SPPG dapat kembali dihentikan sementara, sedangkan pada kejadian ketiga kontrak dengan mitra dapat dihentikan secara permanen.
Penghentian permanen juga dapat dilakukan apabila hasil investigasi atau audit menemukan adanya kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan dampak masif.
Baca Juga: Wagub Jatim Ungkap 19 Lembaga Pendidikan Terdampak Keracunan MBG dari SPPG Kalitengah
Aturan tersebut juga mencantumkan kemungkinan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.
Bukan Soal Hajatan atau MBG
Kasus hajatan di Sleman menunjukkan bahwa keracunan makanan dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika penyidik menemukan indikasi dan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Sementara dalam kasus MBG, publik kini menunggu apakah hasil investigasi terhadap setiap insiden juga akan berujung pada langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sebab, suspend pada dasarnya adalah sanksi administratif.
SPPG yang disuspend dapat dihentikan operasionalnya, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dihentikan secara permanen.
Baca Juga: Terjadi Lagi! 293 Santri Tumbang Usai Santap MBG, Ambulans Banjiri Ponpes Manbaul Hikam
Namun, sanksi administratif tidak serta-merta menggantikan proses pidana apabila terdapat perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana.
Keracunan Berulang, Publik Menunggu Kepastian
Rentetan kasus keamanan pangan MBG membuat persoalan ini semakin penting.
BGN telah menunjukkan bahwa SPPG yang melanggar standar dapat disuspend.
Jumlahnya pun bukan sedikit.
Ribuan SPPG sepanjang 2026 telah dikenai berbagai bentuk sanksi.



