POJOKSATU.ID – Kasus pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan belakangan ini ramai jadi perhatian publik.

Salah satunya, pengacara kondang Hotman Paris juga turut memberi perhatian terhadap fenomena tersebut.

Sebab, penyebab Roni Ardiansyah selaku Kepsek SMPN 1 Prabumulih dicopot dinilai terlalu kekanak-kanakan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Koperasi Kelurahan Jadi Pilar Ekonomi Warga

Seperti diketahui, dirinya diberhentikan dari jabatan kepsek lantaran diduga tegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan bawa mobil ke sekolah.

Tidak heran, Hotman Paris yang mengetahui hal itu sontak menyinggung Gubernur Sumatera Selatan hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk andil dalam menangani kasus tersebut.

“Mendagri dan Gubernur harus bertindak! Pulihkan jabatan kepala sekolah ini! Ayok netizen se Indonesia: protes,” cuitnya di Instagram.

Baca Juga: Dicopot Gegara Diduga Tegur Anak Wali Kota, Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Saya Ikhlas

Diketahui sebelumnya, Suherman selaku pengamat pendidikan di Sumatera Selatan juga turut menanggapi kasus tersebut.

Menurut Suherman, pencopotan Roni dari jabatannya sebagai Kepsek SMPN 1 Prabumulih sangat mencederai dunia pendidikan.

“Seharusnya ini tepat dan didukung semua pihak. Apalagi orang tuanya sebagai Wali Kota Prabumulih,” jelasnya.

Baca Juga: UMKM Indonesia Mulai Melek Bisnis Hijau, Tapi Tanpa Kebijakan Kuat Ekonomi Sirkular Tak Akan Jalan

“Jika memang pencopotan tersebut karena teguran yang dilakukan kepala sekolah, maka ini harus ditindak,” lanjutnya.

Suherman juga mendesak pihak berwenang untuk menggelar investigasi dalam pencopotan Roni sebagai kepsek.

Sebab, teguran yang diduga menjadi penyebab Roni dicopot sangat bertentangan dengan peraturan berlaku.

Baca Juga: Bahan Latihan, Simak 50 Contoh Soal Testing PMO Koperasi Desa dan Gambaran Materinya

Seperti diketahui, pemerintah menurut Suherman telah menetapkan anak di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah, terlebih sebuah mobil.

“Sesuai juknis, anak SMP yang masih di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” terangnya.

“Polisi, khususnya Polres Prabumulih, harus bertindak tegas dan tidak pilih kasih, meskipun yang bersangkutan anak kepala daerah,” lanjutnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov