POJOKSATU.id, JAKARTA-- Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis pada wartawan, menyampaikan info pemberhentian sementara Ketua KPK ini.
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam setibanya Presiden dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polda Beri Penjelasan Soal Penembakan Nelayan di Laonti: Anggota Membela Diri
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Wakil Ketua KPK Minta Maaf
KPK menyampaikan minta maaf terkait ketuanya Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Minta maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Banding Kris Wu Ditolak, Tetap Harus Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.###




