POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pejabat Bea Cukai yang diamankan KPK ternyata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bernama Rizal.
Rizal ditangkap di Lampung oleh KPK, Rabu (4/2). Dia merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Pusat.
Rizal disebut baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 atau baru tujuh hari bertugas di Lampung.
Bea dan cukai Lampung bertugas melayani wilayah pengawasan Sumatera Bagian Barat.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin, Kasusnya Terkait Restitusi Pajak
Dalam OTT KPK Bea Cukai ini, KPK mengamankan sejumlah pihak dari berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo,
Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan di Ditjen Bea dan Cukai, dengan posisi setara pejabat Eselon II.
Baca Juga: Satu Hari Dua Kejadian! KPK Juga Lakukan OTT di Jakarta Diduga Pegawai Bea Cukai!
Selain pejabat tersebut, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain. Namun, identitas lengkap dan peran masing-masing pihak masih belum diungkap ke publik.
Importasi Barang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT di lingkungan DJBC Kemenkeu terkait importasi barang.
“Ya, terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia, begitu ya," ujar Budi, diansir dari Antara.
Kendati demikian, KPK belum dapat mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek OTT.
“Detail barangnya itu apa saja? Nanti kami akan update," katanya.
Salah satu pihak yang diamankan di Bea Cukai adalah Rizal mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sementara di Banjarmasin, OTT menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, terkait dugaan manipulasi restitusi PPN di sektor perkebunan.
KPK Sita Miliaran
KPK membenarkan menyita berbagai barang bukti dari OTT yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, tetapi juga mata uang asing.
Total nilai uang tersebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik turut menyita logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu mungkin sekitar tiga kilogram,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).***




