POJOKSATU.id, JAKARTA—Hal tak biasa terjadi di Senayan Jakarta saat ini. Ribuan warga Pati Jawa Tengah akan demo di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).

Tuntutan mereka bersifat nasional yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan pemberian vonis hukuman mati bagi koruptor.

Kedatangan massa dari Pati di bawah koordinasi Supriyono alias Botok sejatinya tak terlepas dari kasus Bupati Pati Sudewo.

Baca Juga: Bank Mandiri Kena Badai, DPR Minta Penjelasan, Publik Pertanyakan Integritas Nama 'Mandiri'

Massa menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan memastikan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, gelombang protes di Pati juga dipicu oleh kemarahan publik terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang drastis serta tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo yang tersangkut persoalan hukum.

Berikut isi tuntutan massa dari Pati di depan Gedung DPR/MPR RI.


1. Sahkan RUU Perampasan Aset

Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menegaskan aksi tersebut akan berlangsung damai.

Baca Juga: Ada CV dan Ijazah, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan untuk Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026

Massa dari Pati, Jawa Tengah, datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kericuhan.

Salah satu tuntutan utama AMPB adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Mereka juga meminta DPR memberikan pernyataan sikap tertulis terkait komitmen untuk segera mengesahkan aturan tersebut.


2.Kasus Pejabat Pati Dituntaskan

Selain itu, AMPB mendesak agar penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 2,6 miliar.

Kasus itu juga disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

AMPB juga menyoroti pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung donasi operasional aksi.


3. Rekening Botok Diblokir

Vander Waruwu mengatakan tim advokasi telah menyiapkan strategi apabila rekening Botok tersebut masih diblokir setelah aksi berlangsung. Rekening Botok diketahui diblokir Bank Mandiri.

Selain AMPB, ada dua kelompok lain yang juga demo di Senayan Jakarta pada 27 Agutus yaitu Aliansi Masyarakat Depok Bersatu dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dengan tuntutan beragam.***