POJOKSATU.id - KDRT di Tangsel viral di media sosial karena polisi tidak menahan pelaku dengan alasan cuma tindak pidana ringan alias tipiring.
Padahal peristiwa KDRT tersebut disaksikan langsung oleh banyak warga.
Selain itu, bukti foto-foto korban dengan wajah lebam serta berdarah-darah juga sudah tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Berpisah dari Gigi Hadid Gegara Bertengkar dengan Ibu Sang Model, Begini versi Zayn Malik
Terlebih korban ternyata saat ini tengah hamil muda.
Keputusan polisi itu pun memicu reaksi keras dari publik terhadap keputusan polisi, terutama di media sosial.
Tidak heran polisi kemudian jadi sasaran hujatan publik yang ditumpahkan melalui media sosial.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke-3: Persib vs Dewa United, Rans FC vs Persita, Persija vs BFC
Peristiwa KDRT viral itu terjadi di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Disebutkan bahwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 subuh.
Dalam peristiwa itu, korban yang berinisial TM (21) jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri yang berinisial BD (35).
Pelaku tidak ditahan
Salah seorang tetangga, Zaki, mengungkap saat dirinya tiba di lokasi bersama Ketua RW setempat, korban sudah dalam keadaan memprihatinkan.
"Pas saya datang (korban) memang sudah babak belur," bebernya kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Mario Teguh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Endorse Skin Care, Rp5 Miliar tapi cuma Sekali Post IG
Selain itu ia melihat bahwa korban saat itu sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat penganiayaan yang diterima dari suaminya.
Dari wajah korban, terlihat sudah berdarah-darah dari telinga dan mulut.
Saat warga hendak menolong korban, pelaku malah tak terima dan menyerang warga.
Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk dimediasi, tapi gagal, yang kemudian berlanjut ke Polres Tangsel.
Di Polres Tangsel, pelaku dan korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Akan tetapi warga kemudian menerima kabar dari orang tua korban bahwa polisi tidak bisa 'menangani' kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Kepastian Soal Pengangkatan PPPK, Ratusan Guru Honorer di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa
Alasan polisi, karena peristiwa itu cuma tindak pidana ringan saja.
"Kata orang di kantor (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan. Katanya gitu," bebernya.
Zaki juga mengungkap bahwa peristiwa KDRT yang keji itu terekam jelas melalui kamera CCTV.
Baca Juga: Kecewa Direndahkan dan Dicap Artis Kampung, Ayu Ting Ting : Biar Allah yang Balas
Selain itu juga ada bukti foto-foto kondisi korban usai dianiaya oleh BD.
"Padahal kalau berdasarkan visum poto-poto video rekaman warga dan suara yang merekam CCTV itu memang dahsyat, teriak-teriak," tutur Zaki.
Polisi Enggan Komentar
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan peristiwa KDRT viral tersebut.
"Kejadian itu memang ada," ujar Siswanto.
Baca Juga: Motivator Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Tipu Endorse Skin Care Rp5 Miliar
Saat ini pihaknya masih mendalami apakah penganiayaan atau KDRT viral tersebut masuk kategori ringan atau berat.
"Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan," sambungnya.
Siswanto mengakui, berdasarkan bukti foto-foto kondisi korban, besar kemungkinan itu adalah luka parah.
Baca Juga: Blast Furnace
"Tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," ujarnya.
Namun saat ditanya soal polisi yang menyebut KDRT viral di Tangsel itu cuma tipiring sehingga terduga pelaku dilepas, Siswanto enggan mengomentari.
Ia hanya menyebut pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu.
"Masih dalam lidik," pungkasnya. ***
Reporter: Fandi Permana




