POJOKSATU.id - Meski sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup tapi hingga kini penyidik belum menangkap dan menahan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya tak langsung melakukan penahanan Firli Bahuri.

Alasannya, karena saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi lainnya.

Baca Juga: Prabowo Janji Selesaikan Konflik di Papua secara 'Soft'

Rencana pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu akan dimulai pada Senin (27/11/2023) pekan depan.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Bila nanti dalam pemeriksaan sejumlah saksi-saksi tersebut perlunya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, maka penyidik akan langsung menahan yang bersangkutan.

Baca Juga: Empat Nelayan di Laonti Konsel, Jadi Korban Penembakan OTK, Satu Tewas

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan, perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelasnya.

Meski tidak ditahan, Ade menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pencekalan Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Penyidik bahkan sudah berkirim surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung Gelar Istighosah dan Salat Gaib untuk Palestina

"Permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK dalam 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri sudah mengirimkan dokumen surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri ke Setneg itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap perlengkapan berkas perkara.

Surat ini nantinya akan diteliti oleh Istana untuk menentukan nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kolut Digebrek Sedang Pesta Sabu Bareng Cewek

Menindaklanjuti surat tersebut, Istana sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Rancangan itu untuk menentukan nasib Firli Bahuri apakah layak diberhentikan atau tidak.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: Cek Fakta, Viral Video Bendera Israel Berkibar saat Ganjar Prabowo Berkunjung ke Manado

Ayat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.***