POJOKSATU.id, JAKARTA- Masih ingat dengan janji Anas Urbaningrum yang dengan tegas menyatakan kalau dirinya terbukti korupsi kasus Hambalang, dia siap digantung di Monas.

Janji eks politisi Partai Demokrat itu sudah berlalu 8 tahun silam. Dari hasil kajian beberapa pakar hukum.

Salah satunya dari Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. Ternyata, penagihan janji kepada Anas Urbaningrum itu perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

Pasalnya dari fakta persidangan, tidak ada bukti-bukti Anas melakukan korupsi Hambalang, melainkan ia hanya menjadi korban rezim kala itu.

"Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," kata Suparji dalam bedah buku bertema 'Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas' Senin (26/6/2023).

Menurut Suparji, Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Sebab kasus yang menjerat Anas kala itu sarat dengan kepentingan politik.

Ditambah, kata dia, saat ini Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

"Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.

Sementara itu, penulis buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum', Tofik Pram mengatakan kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal.

Mulai dari sprindik yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu. Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu kala itu agar ia harus dinyatakan bersalah.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Tofik

Reporter : firdausi