POJOKSATU.id - Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama 12 jam terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin 24 Juli 2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam pemberian kebijakan.

"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021," kata Kuntadi saat konferensi pers, Senin malam.

Baca Juga: Sub Kontraktor

Kuntadi menjabarkan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi CPO.

Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut perkembangan perkara ini

"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami," kata Kuntadi.

Baca Juga: Mobil Patroli Jalan Tol Seruduk 2 Mobil, Ternyata Sopirnya Jessica, Polisi Dalami Pengaruh Obat-obatan

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Airlangga diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.

Airlangga menjawab 46 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Sulit Berduet dengan Ganjar, Padahal Gubernur Jateng Ini Akui Kagumi Menhan

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga usia menjalani pemeriksaan.

Menko Perekonomian itu mengaku dalam pemeriksaan dari pagi hingga malam itu telah dijalaninya dengan baik.

Airlangga juga sudah menjawab pertanyaan Kejagung dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Sejarah Baru, 'Seven' Nomor 1 Billboard Hot 100, Jungkook BTS Jadi Artis K-Pop Pertama Raih Billboard All Kill

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tuturnya.

Dalam kasus ekspor CPO itu, sebanyak 3 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Tak Kebetulan, Prabowo Supiri Jokowi dan Erick Thohir di Malang, Makin Pertegas Dukungan di Pilpres

Selain itu, 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara.

Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.***

Reporter: Fandi Permana