POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah berada dalam fase krusial penataan ulang regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Kebijakan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa atau alih daya kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Langkah pengkajian ulang ini diambil oleh pemerintah setelah munculnya gelombang penolakan yang masif dari masyarakat terhadap implementasi aturan sebelumnya.
Fokus utama penolakan tersebut mengarah secara spesifik pada poin-poin yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kewajiban Nafkah: Suami Tetap Wajib Menafkahi Istri Menurut UU Perkawinan
Banyak pihak menilai bahwa regulasi yang ada sebelumnya masih menyisakan celah hukum yang bisa merugikan stabilitas kerja para buruh.
Oleh karena itu, Kemnaker bergerak cepat melakukan evaluasi mendalam demi merumuskan formulasi batasan bidang pekerjaan yang dinilai jauh lebih adil.
Melalui proses pengkajian ulang yang sedang berjalan, pemerintah berencana memangkas ruang lingkup pemanfaatan tenaga kerja kontrak tersebut.
Kedepannya, sistem penggunaan tenaga kerja outsourcing direncanakan akan dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi pada empat bidang kerja penunjang saja.
Baca Juga: Apa Tujuan Sensus Ekonomi 2026? Ini Penjelasan Lengkap yang Sedang Ramai Dibicarakan
Bidang pertama yang tetap diizinkan menggunakan sistem alih daya ini adalah sektor keamanan atau petugas security.
Sektor kedua yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut adalah para tenaga kebersihan atau cleaning service.
Selanjutnya, bidang ketiga yang dinilai masih relevan dengan skema kerja alih daya ini adalah pengemudi atau driver.
Sementara itu, bidang keempat yang melengkapi daftar batasan ketat dari kementerian adalah jasa penyedia makanan atau catering.
Rencana penyempurnaan aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang jauh lebih baik bagi ekosistem dunia kerja nasional.
Proses finalisasi draf revisi regulasi ketenagakerjaan ini terus dikebut oleh tim ahli agar dapat segera disahkan.
Sesuai dengan target performa kerja kementerian, aturan revisi yang baru tersebut direncanakan akan resmi diterbitkan pada bulan Juli 2026 mendatang.
Penerbitan aturan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi jalan tengah yang memuaskan antara kebutuhan pelaku usaha dan perlindungan hak pekerja.
Dengan diperketatnya aturan ini, perusahaan pemberi kerja tidak bisa lagi sembarangan menerapkan sistem kontrak pada sektor pekerjaan inti mereka.
Kebijakan transformatif ini diharapkan dapat meminimalkan konflik hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang jauh lebih sehat di masa depan.***




