POJOKSATU.id, JAKARTA-- Cindra Aditi Tejakinkin anggota PPLN Den Haag Belanda terbukti melakukan hubungan intim dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Den Haag.

Usai melakukan hubungan suami istri di Den Haag, ternyata Ketua KPU Hasyim Asyari yang sudah dipecat DKPP ini masih sering komunikasi mesra via WA dengan Cindra Aditi.

Cindra Aditi yang sengaja hadir dari Belanda ke kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3/7) dianggap sebagai korban tindakan tidak pantas dari Hasyim Asy’ari.

Dalam amar putusan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo, membeberkan rangkaian peristiwa asusila di Belanda itu.

Baca Juga: Kategori P1 Swasta Diminta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Banyak Dikeluarkan dari Sekolah

Dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag itu sempat melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.

Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya dianjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.

Disebutkan, tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter.

Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Lagi Mencari Jodoh Berikut Ini Kriterianya, Bakal Ke Bogor Nyari Calon Pasangannya

Hasyim mengamini permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut. Hasyim juga mengirimkan hasilnya ke Pengadu.

“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur Ratna di sidang.

Dilanjutkan oleh Ratna, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.

Baca Juga: Malam-malam Update Terbaru, RPP Manajemen ASN Lebih 'Manusiawi', Kapan Diterbitkan? Ada 7 Hal yang Dirumuskan

Diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya di Belanda.

Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel tempat Ketua KPU menginap di Den Haag, Oktober 2023.***