POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan seminar online dengan tema yang diangkat Webinar Literasi Digital, yakni “Bijak UU ITE, Jaga Dunia Digital”, Jumat (3/2/2023).
Dalam seminar Kementerian Kominfo tersebut terdapat tiga pembicara yang mumpuni pada bidangnya, yaitu Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, serta Robinson Manihuruk selaku Ketua PGLII Kabupaten Lingga dan Andy R Wijaya, selaku Managing Partner Resolva Law Firm.
Seminar Kementerian Kominfo ini merupakan dukungan Kominfo terhadap Program Webinar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
BACA JUGA : Dalam Seminar Ngobrol Bareng Legislator, Kominfo Blak-blakan Banyak Penyalahgunaan Data Pribadi
Webinar tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan binis, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh APTIKA.
Selain itu, mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
Sturman Panjaitan, Anggota Komisi I DPR RI, dalam paparannya mengatakan, bahwa UU ITE adalah suatu ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut yang berada di wilayah hukum Indonesia yang memiliki dampak yang merugikan.
BACA JUGA : Menuju 1.000 Titik Wifi di Kota Bekasi, Diskominfostandi Persiapkan Sarana
Dia menjelaskan, UU ITE mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasi.
UU ITE juga diatur berbagai ancaman, hukuman, baik kejahatan melalui internet dan juga mengkoornidinir kebutuhan para pelaku di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
"UU ITE diharapkan dapat menaungi seluruh lapisan masyarakat," tutur dia.
BACA JUGA : DPR dan Kominfo Sepakat untuk Percepat Pendistribusian STB dari Swasta
Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya panedemic covid-19.
"Pandemic mendorong kami untuk berinteraksi dan melakuakan berbagai aktivitas melalui platform digital, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa berada di era percepatan trasnformasi digital," urai dia.
Kementerian Kominfo mengemban pada Presiden Jokowidodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital bangsa Indonesia.
Dalam mencapai visi dan misi tersebut kementrian Kominfo berperan sebagai regulator, fasilitatir, eksalator di bidang digital diindonesia.
Dalam rangka menjalankan salah satu mandat tersebut terkait pengembangan SDM digital Kementerian Kominfo bersama gerakan nasional literasi digital, serta jejaring hadir untuk memberikan perhatian informasi digital yang menjadi kemampuan digital ditingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang baik masyarakat dengan pemerintah agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital.
Sementara, Ketua PGLII Kabupaten Lingga, Robinson Manihuruk menyebutkan, UU ITE no. 11 tahun 2008, tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
"Tips bijak menggunakan media sosial yaitu menjunjung tinggi etika dalam berkomukasi, selektif dalam menyebarkan informasi atau menyaring informasi yang didapat, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke publik, menghindari akun-akun provokatif, tidak memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media social, menghindari memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain, yidak mengunggah sesuatu yang berbau unsur sara," jelas dia.
Andy R. Wijaya menambahkan, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, serta transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
Manfaat secara umum UU ITE yaitu Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di indonesia, salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
"Para penegak hukum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan memilih unsur pasal mana yang dilanggar," tutur dia di akhir seminar Kementerian Kominfo.



