POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Kominfo bersama DPR menyelenggarakan seminar Literasi Digital Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital, Rabu (15/2/2023) yang dilakukan secara daring.

Dalam seminar Literasi Digital Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital tersebut hadir Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, serta Shelvi Rusdiana selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, dan Ibu Utrich Farzah selaku Presenter and News Producer Indosiar.

Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan, dalam sambutan seminar Literasi Digital Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital menyampaikan, bahwa menjaga privasi adalah hal yang sangat penting pada saat ini.

BACA JUGA : Kementerian Kominfo Beberkan Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Lewat Seminar Ngobrol Bareng Legislator

Bahkan, di dalam keluarga pun semua orang harus memiliki ruang-ruang privasi.

"Hal ini berarti disemua lini kehidupan ada lini-lini privasi yang harus kita jaga, baik itu dalam keluarga, masyarakan dan bahkan dilingkungan pekerjaan kita sekalipun," ungkap dia.

Dia juga mengatakan, apalagi saat ini pengguna internet mengalami kenaikan secara signifikan setiap tahunnya.

BACA JUGA : Berstatus Saksi, Aktivis Kemanusiaan Ingatkan Menkominfo Johnny Plate Mundur atau Direshuffle

Dia menambahkan, durasi penggunaan internet di Indonesia mencapai 5-7 jam per hari hal ini belum termasuk para penggiat media social seperti dosen yang bahkan bisa menggunakan internet hingga 10 jam.

Kemudian jika dilihat dari penggunaan media social data pengguna bisa mencapai 2,2 juta jiwa.

Privasi digital itu sendiri adalah hak dari pengguna internet itu sendiri, dimana pengguna memilih sendiri data mana yang harus disimpan dan mana yang harus dibagikan.

BACA JUGA : Perluas Jangkauan, Kementerian Kominfo Edukasi Pelaku Bisnis dan Komunitas

Dengan adanya UU ITE ini, menurut Sturman, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena dapat mencemarkan nama baik seseorang dan dapat dipidana minimal 4 tahun penjara.

Banyak sekali kita mendengar keluhan dari instansi, lembaga maupun produk baik yang menggemborkan di sosial media tentang bagaimana kebohongan produk itu sendiri maka diatur di dalam undang-undang, akan disaksi penjara 6 tahun dan denda sebanyak 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, masyarakat perlu ilmu dalam bermain sosial media baik secara lisan maupun tulisan.

Semuel Abrijani Pangerapan menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video.

Dalam video tersebut lelaki yang akrab dipanggil Semmy menjelaskan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya panedemic covid-19 telah mendorong kita untuk berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitas melalui platform digital.

"Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan trasnformasi digital," tutur dia.

Dalam seminar Literasi Digital Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital, Shelvi Rusdiana menjelaskan, dalam perspektif hukum, cybercrime bukan merupakan kejahatan yang baru.

Hanya medianya yang dikembangkan oleh para pelaku.

Konsep dari tindak pidana tersebut juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya saja yang berbeda.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang di amandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang administratif.

Namun, pembuat UU memasukkan beberapa ketentuan tentang tindak pidana.

Jenis kejahatan siber (cyber crime) yaitu Pertama, kejahatan siber yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait.

Menurut UU ITE ada 7 (tujuh) jenis kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait.

Kedua, kejahatan yang menargetkan tidak menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait, tapi menggunakan komputer sebagai media melakukan kejahatan tsb.

Kejahatan ini terkait dengan publikasi dan distribusi konten ilegal.

Tidak seperti kelompok pertama yang menganggap bentuk kejahatan baru, kelompok kedua dianggap sebagai kejahatan lama, tetapi perkembangan teknologi telah menciptakan media baru untuk memberikan kebebasan berekspresi.

Sebenarnya, semua jenis kejahatan ini sudah diatur dalam tindakan kriminal lainnya dan ini menciptakan apa yang disebut Douglas Huzak sebagai kriminalisasi berlebihan.

Di negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia, publikasi dan distribusi konten ilegal menggunakan internet, komputer dan teknologi tidak dianggap sebagai bagian dari kejahatan siber.

Di Singapura, kejahatan siber mencakup UU Penyalahgunaan Komputer yang melarang beberapa jenis kejahatan siber seperti akses tanpa izin, pengungkapan rahasia, perusakan atau kerusakan sistem komputer atau data elektronik, dan penipuan komputer.

Begitu juga di Malaysia, Computer Crime Act pada dasarnya mencakup pelanggaran yang sama seperti Singapore Computer Misuse Act.

Kedua negara tidak memiliki ketentuan khusus terhadap kebebasan berekspresi seperti pencemaran nama baik dan kebencian yang dilakukan melalui siber karena pelanggaran semacam itu tercakup dalam KUHP standar.

Utrich Farzah selaku Presenter and News Producer Indosiar memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman.

Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.

Ada beberapa kompetensi Keamanan digital yaitu Mengamankan Perangkat Digital, Mengamankan Identitas Digital, Mewaspadai Penipuan Digital, Memahami Rekam Jejak Digital, Memahami Keamanan Digital bagi Anak.

Ruang digital merupakan ruang yang tidak tersentuh, mempunyai jangkauan luas, tidak terbatas ruang dan waktu.

Ruang digital juga merupakan ruang komunikasi yang massal, mudah diterima, dan mudah dibagikan.

Pentingnya keamanan privasi dalam dunia digital, untuk menghindari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Penyalahgunaan Data Pribadi, Pencemaran Nama Baik, Pengendalian Data Pribadi.

Lindungi Data Pribadi Dengan 5P yaitu Pembatasan Informasi & Data Pribadi, Pantang Meminjamkan Gadget Pribadi, Perkuat Password, Perhatikan Permission, Pelaporan Jika Terjadi Insiden.

"Semakin tinggi tingkat kenyamanan maka kita harus meningkatkan tingkat keamanan pula," tutur dia dalam seminar Literasi Digital Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital.