POJOKSATU.id - Budi Gunadi Sadikin rencanakan pendidikan dokter spesialis di RS dan kolegium untuk atasi kekurangan dokter di Indonesia.
Budi Gunadi Sadikin rencanakan pendidikan dokter spesialis di RS dan kolegium untuk atasi kekurangan dokter di Indonesia.
Dia menyoroti kesenjangan besar antara jumlah ini dengan kebutuhan yang mencapai 29.000-30.000 dokter spesialis.
Budi juga memberikan perbandingan dengan Inggris, yang menghasilkan 12.000 dokter spesialis per tahun, meskipun memiliki populasi yang jauh lebih kecil.
Baca Juga: RS Mandaya Karawang Hadirkan Pusat Orthopedi dan Artroskopi Berkualitas Tinggi
Budi menekankan bahwa distribusi dokter yang tidak merata di seluruh Indonesia telah menjadi masalah yang berkelanjutan selama 79 tahun terakhir.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bekerja sama dengan Institute of Health Metric Evaluation (IHME) untuk merumuskan kebijakan kesehatan jangka panjang.
IHME membantu menentukan kebutuhan dokter spesialis di tingkat lokal berdasarkan karakteristik demografis dan epidemiologis.
Hal ini kemudian menghasilkan angka 29 ribu tersebut.
Baca Juga: Silaturahmi ke Golkar, Ijeck Masuk Radar PKS untuk Bursa Pilgub Sumut 2024
Untuk mengatasi kekurangan ini, Indonesia memutuskan untuk mengadopsi sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, yang merupakan standar global.
Hal ini akan melibatkan 420 rumah sakit pendidikan untuk mendukung 24 fakultas kedokteran yang saat ini sudah menyelenggarakan pendidikan spesialis.
Dengan demikian, jumlah lembaga yang dapat menghasilkan dokter spesialis akan meningkat dari 24 menjadi 420.
Budi juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas program ini.
Untuk itu, pemerintah telah melibatkan seluruh kolegium kedokteran di Indonesia dalam penyusunan kurikulum.
Baca Juga: Usulan Penetapan Reog, Kolintang, dan Kebaya sebagai Warisan Budaya UNESCO
Serta berkolaborasi dengan ahli dari luar negeri untuk memperkaya kurikulum tersebut.
Selain itu, para peserta program ini tidak akan dikenai biaya kuliah atau uang pangkal.
Peserta akan mendapatkan perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, serta jaminan jam kerja yang wajar.***



