POJOKSATU.id, MEDAN - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara menandatangani Memory of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Pemerintah Kota Medan, pada Jumat (10/3).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan MoU dan PKS penting bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HAK Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Medan.

"Perlu sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara khsusnya Medan untuk membantu masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan kekayaan intelektual," tutur Imam Suyudi

Ditambahkannya juga, Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bagian dari program peningkatan daya saing UMKM dalam industri perdagangan di era revolusi industri 4.0, khususnya merek.

Sehingga dalam mendukung hal tersebut Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meluncurkan program unggulannya yaitu One Village One Brand, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual juga pencangangan Kawasan Karya Cipta. Juga program ini untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata Indonesia.

"Kerjasama ini penting sebab daya tarik wisata suatu tempat kini tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, tetapi juga kekayaan intelektual," ujarnya

Kota Medan memiliki banyak potensi produk berbasis kekayaan intelektual yang perlu menjadi perhatian bersama untuk bisa didaftarkan, misalnya ikan teri Medan, kue bika ambon, atau produk lainnya yang perlu dilindungi sebagai aset kekayaan intelektual daerah. (TIK/pojoksatu)