POJOKSATU.id, JAKARTA -- Rafael Alun Trisambodo mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait proses pemecatan sebagai ASN.
Sementara audit investigasi terhadap kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hasilnya terbukti ada pelanggaran disiplin berat sehingga yang bersangkutan harus dipecat.
Rafael Alun eks pejabat pajak itu tidak memenuhi panggilan pertama yang sedianya dilaksanakan Senin (13/3).
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menyebut sudah dilakukan pemanggilan satu kali kepada Rafael Alun Trisambodo, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Baca Juga :
Singgung Sikap Mario Dandy, Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Terkini di RS Mayapada
Kemudian akan dilakukan pemanggilan kedua.
"Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain," kata Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, di Kemenkeu, Senin (13/3/2023).
Prastowo mengatakan dalam pemecatan sebagai ASN harus dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebanyak dua kali untuk tanda tangan.
Prosedur itu yang harus dilalui oleh Rafael Alun.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah ini kita jalankan dulu prosedurnya," jelasnya.
"Yang kedua kita tunggu dulu," katanya lagi.
Jika Rafael Alun kembali mangkir, maka Kemenkeu akan tetap mengambil keputusan yakni penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun sebagai ASN.
"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan. Langsung ditandatangan SK-nya," tutur Prastowo.
Kemenkeu akan tetap mengambil keputusan yakni penandatanganan surat keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun sebagai ASN. (ikror/pojoksatu)




