POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kemenhub menuding izin operasi bus ALS 346 rute Semarang-Medan yang kecelakaan di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, sudah mati sejak 2020 lalu atau sejak 6 tahun lalu.
Manajemen PT ALS melalui Staf Operasional PT ALS, Alwi Matondang, membantah tudingan Kemenhub tersebut.
Staf Operasional PT ALS, Alwi Matondang, mengatakan hingga saat ini bus yang beroperasi, termasuk yang terlibat kecelakaan di Sumsel masih sesuai prosedur.
Ia menyebut izin bus masih ada dan bus juga dalam keadaan laik.
Baca Juga: Jumiatun Korban Kebakaran Bus ALS Luka Bakar 85 Persen Bertahan Hidup Bersama Suaminya di RS
"Belum, Bang. Masih terdaftar dan belum kedaluwarsa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Namun, ia mengaku belum menerima informasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait keterangan mengenai izin bus ALS tersebut.
"Kalau itu, kami belum mendapat informasinya," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengaku sudah meninjau lokasi kecelakaan tersebut. Dari peninjauan tersebut diketahui bus ALS tersebut tak memiliki izin sejak 2020.
Baca Juga: Innalillah, Korban Meninggal Kecelakaan ALS di Sumsel Kini 17 Orang, Terbaru Fahrul Hubaidi
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dikutip dari situs resmi Hubdat Kemenhub, Sabtu (8/5/2026).
“Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," katanya lagi.
Dia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Permenhub Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Dimana pada Pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Semua temuan lapangan tersebut akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan,”katanya.
Dia menyebut, pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Jadi, terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan,” katanya.
“Dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ujarnya lagi.***




