POJOKSATU.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak dalam penerbangan menuju Makassar dinyatakan layak terbang berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan pengawasan rutin.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang menyebut pesawat mengalami gangguan sebelum lepas landas maupun adanya masalah kesehatan pada awaknya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wonosobo 'Kerja Sama Tapi Gaji Tak Sama' Kenapa?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Lukman, menjelaskan bahwa seluruh awak yang bertugas telah menjalani pemeriksaan kesehatan berkala sesuai standar penerbangan sipil.
“Data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67,”
kata Lukman dikutip pojoksatu.id dari kompas.com 19/1/2026.
Baca Juga: TPG Januari 2026 Bisa Gagal Cair Jika 11 Data Ini Belum Valid di Info GTK, Guru WAJIB TAHU!
Klarifikasi ini sekaligus membantah isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan kondisi fisik kru yang disebut-sebut dapat memengaruhi keselamatan penerbangan.
Menurut Kemenhub, hasil verifikasi dokumen kesehatan menunjukkan bahwa tidak ada temuan yang dapat mengarah pada adanya hambatan medis yang berpotensi mengganggu keselamatan operasi pesawat.
Selain aspek kru, Kemenhub juga memastikan bahwa pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT sudah melalui rangkaian inspeksi kelayakan udara rutin sebelum dioperasikan.
Baca Juga: Heboh di Publik! DPR Bongkar Fakta Revisi UU Pilkada Ternyata Tak Masuk Prolegnas 2026
Pesawat tersebut dinyatakan memenuhi syarat airworthy berdasarkan dokumen pengawasan teknis dan catatan perawatan yang telah diverifikasi oleh otoritas penerbangan.
“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Kemenhub juga menegaskan bahwa proses investigasi insiden sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Oleh karena itu, publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi yang bersifat menyeluruh, mencakup aspek operasional, teknis, cuaca, hingga faktor manusia.
Pihak regulator menilai bahwa penyebaran spekulasi tanpa dasar dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan disinformasi bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Kemenhub memastikan seluruh informasi akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan investigasi.
Hingga kini, proses pencarian dan identifikasi masih berlangsung di lapangan.
Pemerintah terus mengoordinasikan upaya SAR serta pengumpulan data teknis untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.***




