POJOKSATU.ID – Kasus anggota TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) belakangan ini tengah ramai disorot publik.

Seperti diketahui, Prada Lucky berakhir tewas usai dianiaya senior dengan dalih pembinaan karakter.

Menyikapi kasus tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) soroti sistem pembinaan TNI.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Prakarya Kelas 8 SMP Semester Ganjil: Limbah, Kerajinan, dan Pangan

Menurut Kemenham, sistem tersebut sudah sangat konvensional lantaran menggunakan kekerasan fisik yang memicu hilangnya nyawa anggota TNI.

Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Rabu (20/8/2025).

Dalam artikelnya, sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan.

Baca Juga: Buntut Drumband MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil, Camat Sungai Bahar Agus Riyadi Ngaku Kelelahan: Saya Dua Jam Berdiri

“Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh,” terangnya.

Munafrizal juga menambahkan bahwa kematian Prada Lucky sudah sangat bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Sebab, terlepas dari apapun bentuk instruksi ataupun pembinaannya, tindak penyiksaan sudah sangat bertolak belakang dengan hukum yang ada.

Baca Juga: Pemkab Karawang Gelar Bimtek Pengawasan Koperasi Merah Putih

“Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan dalam keadaan apa pun, baik perang dan ancaman perang, instabilitas politik internal, maupun perintah atasan,” jelasnya.

“Tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penyiksaan,” lanjut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Oleh karena itu, jika terbukti ada tindakan penyiksaan atas kematian Prada Lucky maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Viral Drumband MTs Gagal Tampil, DPRD Muaro Jambi Desak Camat Sungai Bahar Dicopot!

Perlu diketahui, kasus kematian ini mencuat saat Prada Lucky dikabarkan masuk rumah sakit pada Rabu (2/8/2025).

Sebab, anggota TNI AD itu tengah dalam kondisi yang memprihatinkan dengan sekujur luka di tubuh.

Namun, Prada Lucky mendapatkan perawatan medis di RSUD Aeramo itu justru tidak dapat ditolong lagi.

Baca Juga: Negara Kuasai 51 Persen Saham BCA, Pakar Ungkap BCA Gate dan BLBI, Pakar Lainnya Ungkap Dampak Akuisisi Saham BCA

Dikarenakan, empat hari setelahnya, yakni Rabu (6/8/2025) dirinya dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui hal ini, jasad Prada Lucky pun langsung diterbangkan ke kampung halaman yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah mendarat di kampung halaman, jasad Prada Lucky dimakamkan di TPU Kapadala, Airnona Kupang pada Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga: BRI Group Borong 3 Penghargaan Bergengsi Euromoney Awards 2025

Kendati sudah dimakamkan, kasus ini masih tengah dalam proses penyidikan oleh pihak berwenang. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov