POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.
Salah satu langkah terbarunya adalah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai bentuk komitmen membangun budaya sekolah yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
Peluncuran Gernas RANA menjadi bagian dari penguatan kebijakan pemerintah agar setiap murid dapat belajar dalam suasana yang aman, nyaman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal.
Diperkuat Lewat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Komitmen tersebut diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Baca Juga: Serka Hudi Antar Lansia Pulang Usai Posyandu, Bukti Nyata 7 Pilar Pangkal Perjuangan Kodim Karawang
Regulasi ini menjadi landasan bagi satuan pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di sekolah.
Tidak hanya berfokus pada proses belajar mengajar, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
Penggunaan Gawai Anak Ikut Diatur
Sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan anak, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Baca Juga: Di Tengah Kesibukan sebagai Ibu Rumah Tangga, Tuti Tetap Aktif Jadi Linmas di Karawang
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak, termasuk di lingkungan pendidikan.
Guru, Orang Tua, hingga Teman Sebaya Dilibatkan
Kemendikdasmen tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memperkuat pendampingan terhadap peserta didik melalui berbagai program.
Upaya yang dilakukan meliputi penguatan peran guru wali, pelatihan bimbingan konseling bagi guru, pengembangan program teman sebaya, hingga pendidikan pengasuhan (parenting) bagi orang tua.
Baca Juga: Collab Honda Genio x Beauty Ultima II Jadi Ajang Kreativitas MUA Bandung Tampilkan Karya Terbaik
Selain itu, budaya positif di sekolah juga terus dibangun melalui implementasi program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, serta Ikrar Pelajar Indonesia.
Menko PMK: Anak Berhak Mendapatkan Ruang Aman
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya melalui peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, setiap anak juga harus memperoleh ruang yang aman dan nyaman, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Dengan demikian, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak.
Abdul Mu'ti Tegaskan Pendekatan Humanis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa Gernas RANA dijalankan dengan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, inklusivitas, dan partisipasi seluruh elemen pendidikan.
"Kami menggunakan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Sekolah harus menjadi rumah bagi semua murid, tempat setiap anak merasa aman, dihargai, serta memiliki kesempatan berkembang tanpa diskriminasi," ungkapnya.
Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang membentuk karakter, rasa percaya diri, dan masa depan anak-anak.
Karena itu, menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan merupakan investasi penting agar setiap murid dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya tanpa rasa takut.*




