POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kecurangan atau pungutan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah agar program perbaikan sarana pendidikan berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Nah, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Gedung Baru, Harapan Baru, Revitalisasi Sekolah Hadirkan Semangat Pendidikan di Papua dan Kalbar
Kemendikdasmen menyediakan beberapa saluran resmi yang bisa diakses masyarakat, di antaranya:
Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen
ult.kemendikdasmen.go.id
Whatsapp Pengaduan
+62812-1804-0427
Pusat Panggilan
177
Baca Juga: Direktur Diktis Kemenag Tegaskan Pentingnya Penelitian Ilmiah untuk Lawan Hoaks
Alamat Surat Elektronik
pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyimpangan, pungutan liar, atau persoalan lain terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.
Program revitalisasi sendiri menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menghadirkan sekolah yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik di berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan publik dinilai sangat penting agar anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Satu Bisnis, Banyak Rekening? Hati-Hati, Ini Dampaknya ke Cash Flow dan Efisiensi
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan justru menjadi kekuatan besar agar pembangunan pendidikan berjalan jujur dan bersih.
Kemendikdasmen berharap seluruh pihak ikut menjaga integritas program ini demi terciptanya layanan pendidikan bermutu untuk semua anak Indonesia.
Saat masyarakat berani mengawasi dan melapor, pendidikan sedang dijaga bersama. Sebab masa depan anak-anak Indonesia layak dibangun dengan kejujuran, bukan kecurangan.***




