POJOKSATU.ID - Kemenag memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar luas di media sosial mengenai rencana pemerintah untuk membentuk dan mengelola rekening kas masjid secara terpusat.
Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya adalah hoaks atau berita bohong.
Isu ini awalnya mencuat melalui unggahan berupa meme dan video yang menampilkan foto Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Konten tersebut membawa narasi bahwa pemerintah akan mengambil alih pengelolaan dana masjid, sebuah informasi yang menurut pihak Kementerian sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan, Pemerintah Resmikan Fasilitas Tambahan Sekolah Rakyat di Pejompongan
Pihak Kementerian Agama menekankan beberapa hal mendasar terkait sistem pengelolaan dana rumah ibadah bentuk Disinformasi.
Narasi mengenai pembentukan rekening kas masjid di bawah kendali pemerintah merupakan hasil framing yang tidak berdasar.
Menteri Agama tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun kebijakan terkait hal tersebut.
Hak pengelolaan dana sepenuhnya tetap berada di tangan pengurus masjid masing-masing, baik itu melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir.
Baca Juga: Kenapa Calon Siswa Sekolah Rakyat Sampai Menangis di Pelukan Seskab Teddy?
Dana dikelola secara mandiri berdasarkan kepercayaan jemaah dan kepentingan umat di lingkungan masjid setempat.
Alih-alih melakukan pengambilalihan dana, Kementerian Agama saat ini justru berfokus pada program penguatan kapasitas para pengurus masjid.
Pemerintah mendorong agar DKM mampu mengelola keuangan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan pemanfaatan dana masjid dapat dipertanggungjawabkan kepada jemaah tanpa adanya bentuk intervensi atau penguasaan dana oleh pihak pemerintah.
Mengingat cepatnya penyebaran informasi palsu di platform digital, masyarakat diminta untuk lebih selektif dan kritis.
Sangat disarankan bagi masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait kebijakan keagamaan demi menghindari disinformasi yang merugikan.***




