POJOKSATU.id - Sejumlah driver ojek online atau ojol mengeluhkan nominal Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima.

Driver ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka menilai pemberian Bonus Hari Raya sebesar Rp50.000 kepada para mitra pengemudi adalah hal yang tidak manusiawi.

Selain itu jumlah tersebut juga dianggap langgar ketentuan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR.

Ketua SPAI Lily Pujati mengatakan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan ketentuan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Lily menilai fenomena yang terjadi di lapangan tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para aplikator menambahkan bonus Rp1 juta kepada pengemudi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Produk BBM, Berikut Daftar Harganya Per 29 Maret 2025

Menanggapi keluhan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara. Ia menegaskan BHR berbeda dengan tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut disampaikan yang usai menghadiri agenda di Istana Negara Jakarta Kamis (23/3) sore.

Menaker menjelaskan bahwa sejatinya pemberian BHR disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaa.

Meskipun demikian Yassierli menyebut akan melakukan pengecekan terkait pemberian baharir sebesar Rp50.000 kepada pengemudi ojek online.

Nantinya Kemnaker akan melakukan pertemuan dengan perusahaan angkutan online yang bersangkutan.

"Ada (pertemuan dengan perusahaan), sedang diatur jadwalnya," Kata Yassierli.***