POJOKSATU.id, JAKARTA -- Keluarga korban penculikan dan pembunuhan pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) meminta 3 tersangka warga sipil dijerat pasal pembunuhan berencana.
Adapun jeratan pasal yang dimaksud adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Adapun 3 sipil yang ditetapkan tersangka adalah AM, Heri, dan Zulhadi Satria.
Polisi mengatakan dua tersangka sipil yakni AM dan Heri, tak mungkin dijerat pasal pembunuhan.
Baca Juga: Dalami Temuan Senpi di Rumah Dinas Mentan, Polda Metro Jaya Gandeng Baintelkam Polri
"Nah jadi gini, saya harus jelaskan ada 3 orang sipil yang kami tangkap. Dua itu adalah yang menerima hasil kejahatan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Hengki mengatakan dua tersangka atas nama AM yang juga Kakak Ipar Praka Riswandi Manik dan Heri diduga terlibat menerima barang hasil kejahatan. Oleh karena itu, dia mengatakan AM dan Heri tak bisa dijerat Pasal 340 KUHP.
Sementara untuk tersangka Zulhadi yang merupakan sopir saat peristiwa itu terjadi masih didalami penyidikannya.
"Jadi perlu kami sampaikan, kami mengungkap awal entry point-nya adalah dari kasus yang sebelumnya. Kami tangkap, ini HP dari mana, kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Benar, Prabowo Incar Gibran Jadi Cawapres, Tinggal Tunggu Restu Megawati
“Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu. Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ujarnya lagi.
Kombes Hengki menyebut, penyidikan kasus kematian Imam Masykur masih tetap dilakukan. Dia mengatakan penyidik akan bersikap profesional berdasarkan fakta hukum dan rentetan peristiwa berdasarkan fakta.
"Artinya begini penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan lain sebagainya. Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional, kita lihat ranahnya seperti apa ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Sebelumnya, Ibu Imam Masykur, Fauziah, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih kejelasan kasus tersebut. Ia meminta kejelasan penanganan perkara yang menewaskan anaknya khususnya untuk warga sipil yang juga terlibat.
"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata kuasa hukum keluarga yang juga Team Hotman911, Indra Haposan Sihombing, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).
Dalam kasus ini, satu oknum Paspampres Praka RM serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya Imam Masykur yang kasusnya ditangani Pomdam Jaya. Mereka kini masih diproses di Pomdam dan telah melakukan rekonstruksi tertutup.
Selain itu, ada tiga warga sipil yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan di kasus kematian Imam Masykur. Dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM. Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri.
Kepada penyidik, pihak keluarga meminta tersangka warga sipil dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI), banyak saksi yang hadir yang melihat," ujarnya.***



