POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pihak keluarga Mario Dandy (20) diminta jangan dulu datang membesuk Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, meminta keluarga Mario Dandy menunda menjenguk David Ozora di RS demi menghargai perasaan Jonathan Latumahina, ortu David.
"Saran kami jangan dulu, nanti saja," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ainul Yakin menyebut, larangan ini untuk menghargai perasaan orang tua korban. Sebaliknya, Ainul Yakin meminta agar keluarga Mario Dandy untuk mengirim doa saja.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orangtua, sebaiknya jangan dulu. Kalau berdoa di luar saja cukup," kata Ainul.
Baca Juga :
David Ozora Membaik, Keluarga Mario Dandy Mulai Hancur, Rekening Setengah Triliun Diblokir PPATK
Sementara itu, untuk kondisi kesehatan David sendiri sudah mengalami peningkatan dari hari-hari sebelumnya.
"Ya alhamdulillah membaik, dan beberapa kali sudah membuka mata, kemudian badannya juga sudah mulai bergerak, baru sebatas itu," kata Ainul.
Dalam kasus penganiayan ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Mario dan Shane dan satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak yaitu Agnes Gracia.
Mario Dhandy, dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara untuk Agnes karena masih di usia 15 tahun disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.
Agnes dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (ikror/pojoksatu)




