POJOKSATU.id, PADANG—Keluarga Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang meninggal dibunuh, menduga ada pelaku lain membantu Indra Septiarman (26) melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Salah satu bukti ada pelaku lain yang membantu Indra Septiarman adalah jarak antara lokasi pembunuhan dan pemerkosaan ke lokasi penguburan jenazah Nia Kurnia Sari di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Padang Pariaman.
"Pasti lebih dari satu (pelaku) karena dari lokasi (pembunuhan) sampai tempat dikuburkan itu cukup jauh. Saya lihat itu turun naik bukit gitu jadi agak susah," kata Gumaria Anita, bibi korban Nia Kurnia Sari, saat diwawancarai TvOne, Selasa (24/9/2024).
Keluarga meyakini bahwa Indra Septiarman bukan satu-satunya pelaku pembunuhan serta rudapaksa terhadap Nia Kurnia Sari.
Gumaria menduga ada oknum lain yang membantu Indra lantaran tempatnya yang jauh dan medan yang tidak memungkinkan.
Ia sangat meyakini bahwa masih ada pelaku lain yang belum terungkap.
"Enggak mungkin dia sendiri, saya yakin," ujar Anita menambahkan.
Kasus pembunuhan yang menimpa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, menimbulkan simpati publik yang luas.
Nia Kurnia Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya baru saja tamat SMA dan hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dia sengaja menjual gorengan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sekaligus juga untuk mengumpulkan uang demi rencananya kuliah.
Pihak keluarga juga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Saya cuma pingin dia merasakan sakit walaupun dia enggak mati atau diapain itu, pokoknya saya pingin dia juga merasakan sakit, anak saya dia juga merasakan itu," kata Anita.
Indra Terancam Hukuman Mati
Dari fakta-fakta sementara dan keterangan saksi, tersangka Indra Septiarman diduga kuat melakukan pembunuhan dan pemerkosaan berencana ke Nia Kurnia Sari.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Indra Septiarman bisa kena hukuman 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Dan semuanya nanti tergantung hasil persidangan.
Menurutnya, kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari pimpinan Polri. Sehingga pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9) dilansir dari TribunPadangcom.
Menurutnya, kasus ini benar-benar mengiris hati banyak orang. Seorang gadis yang menjadi tulang punggung keluarga. Punya mimpi besar. Mengalami nasib malang.
“Wajar banyak yang marah. Makanya, kami, Polri serius mengusut tuntas kasus ini,” jelas Kapolda Sumbar.***




