POJOKSATU.id, JAKARTA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ikut mengomentari protes keluarga David Ozora atas vonis 3,5 tahun pada Agnes Gracia.

Agnes Gracia atau AG (15) telah divonis 3,5 tahun di PN Jaksel kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga David mengutarakan keberatan atas vonis tersebut.

Pihak David meminta agar jaksa untuk melakukan banding agar Agnes bisa dipidana maksimal yakni 6 tahun penjara.

Pegiat media sosial yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, turut bersuara soal vonis yang dijatuhi pada AG itu.

Baca Juga :

Trending di Twitter, Hakim Sri Wahyuni Beberkan Agnes Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy

Melansir akun Twitternya, Selasa (11/4/2023), Muannas yang pernah Caleg PSI ini berpandangan jika vonis yang diterima AG tak memenuhi rasa keadilan.

Muannas menjadi caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

Menurut Muannas, AG merupakan biang keladi atau awal mula penganiayaan keji yang menimpa David oleh Mario.

Baca Juga :

Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Bacakan Vonis AG Kasus Penganiayaan David Ozora

Dia pun mempertanyakan AG hanya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan alasan masih berstatus anak.

Muannas menyebut vonis untuk AG bisa dimanfaatkan untuk mengajukan bebas bersyarat.

Adapun pengajuan itu bisa diajukan apabila AG telah menjalani setengah masa pidana di LPKA yakni 1,5 tahun.

Bahkan, pengajuan itu disebutnya belum termasuk masa potong tahanan, hak remisi, dan lain-lain.

“Ingat 1,5 tahun menjalani tahanan di LPKA sdh bisa AG ajukan bebas bersyarat, belum potong tahanan, hak remisi dll,” papar akun Twitter @muannas_alaidid.

Muannas menilai hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang dialami David Ozora.

Hal itu berbanding terbalik bila melihat dari kondisi David yang sudah mengeluarkan banyak biaya dan kondisi yang tak seperti dulu lagi.

“Tentu tak sebanding dengan kerugian yang dialami David dari mulai biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan sampai dengan efek penganiayaan dalam menjalani hidup ke depan utamanya kesehatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Muannas mengatakan wajar keluarga David mendesak agar JPU melayangkan banding atas putusan vonis 3,5 tahun itu.

“Maka beralasan keluarga mendesak agar jaksa untuk tetap ajukan banding atas putusan Pengadilan Anak di PN Jaksel dalam kasus AG agar pelaku tetap dihukum 6 tahun penjara,” paparnya.

JPU Didesak Ajukan Banding

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis hukuman 3,5 tahun penjara bagi AG.

“Bicara soal usia, dalam pasal 81 UU Sistem Peradilan Anak, itu sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” katanya.

“Artinya, jika ancaman pidana 12 tahun, anak ini sudah diberikan diskon 50 persen, sehingga maksimalnya adalah 6 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum David itu menyampaikan bahwa vonis terhadap AG dinilai masih terlalu ringan.

Seharusnya sudah tidak ada lagi pengurangan dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara ke Agnes Gracia.

“Sehingga kami melihat dan memandang Jaksa Penuntut Umum layaknya memberikan atau melakukan upaya banding pada pelaku anak ini,” ujarnya.

Pengacara David Ozora ini berharap Agnes, Mario Dandy serta Shane Lukas diberikan hukuman maksimal atas kasus penganiayaan pada kliennya David Ozora.

reporter : fandi
editor : ikror