POJOKSATU.id, JAKARTA-- Keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi yang menetap di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta tiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan bukan pasal penganiayaan.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi anggota Provos Polda NTB oleh dua atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, menyita perhatian publik belakangan ini.
Padahal kasus ini sempat tertutupi karena kejadian pembunuhan terjadi pada 16 April 2025 dan baru heboh ketika memasuki bulan Juni dan Juli.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal penganiayaan yang digunakan dalam kasus ini.
Baca Juga: Purwakarta Jadi Episentrum Edukasi Antikorupsi, KPK dan Bupati Sepakat Perkuat Gerakan Kolektif
"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta di rumah istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, di Desa Sembung Narmada, Lombok Barat, NTB, Sabtu (12/7/2025).
Genta menilai penerapan pasal penganiayaan terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir MN.
Mereka berharap Polda NTB menerapkan pasal pembunuhan kepada ketiga tersangka.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.
Keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir MN.
Baca Juga: Banyak Siswa SMP SMA Tak Bisa Baca Hitung, Siswa Baru 2025 Wajib Asesmen Literasi dan Numerasi
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat. Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi ini juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Misri Merasa Dipojokkan
Kabar penetapan Misri sebagai tersangka sontak mengguncang keluarganya. Neni, bibi Misri Puspita Sari, tak habis pikir.
Ia bersikeras meyakini keponakannya tak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.
"Janganlah sampai dia dipojokkan, sekarang ini kan seolah-olah dipojokkan," keluh Neni saat ditemui di rumah orang tua Misri di Muaro Jambi, Jumat (11/7/2025).
Keterkejutan ini semakin menjadi karena Misri seolah diperlakukan sebagai pelaku utama.
Padahal pelaku sebenarnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, keduanya atasan Brigadir Muhammad Nurhadi yang mempunyai inisiatif melakukan pesta di vila pribadi di Gili Terawangan.***




