POJOKSATU.ID - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kebakaran mengerikan yang menelan 22 korban jiwa di gedung perusahaan tersebut pada Selasa 9 Desember 2025.

Penetapan tersangka itu dilakukan hanya sehari setelah tragedi, memperlihatkan betapa fatalnya kelalaian yang ditudingkan aparat kepada manajemen perusahaan.

“Iya, statusnya langsung tersangka. Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujar AKBP Roby Saputra, dikutip dari Kompas, 11 Desember 2025.

Baca Juga: Mobil MBG Ngamuk di Sekolah! 1 Anak Dilaporkan Kritis Masuk ICU

Michael Wishnu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kepolisian menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Jeratan pasal berlapis ini menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian sistemik yang selama ini luput dari perhatian, sampai akhirnya memakan puluhan nyawa.

Baca Juga: Viral! Mobil Bantuan Banjir Dibakar Massa, Warga Ngaku Kecewa Hanya Difoto Lalu Dibawa Pergi

Kebakaran di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, diketahui terjadi sekitar pukul 12.43 WIB.

Tim pemadam baru tiba pukul 12.50 WIB, namun api sudah membesar dan menyebar cepat ke lantai-lantai atas.

Kondisi gedung yang diduga minim jalur evakuasi memperparah keadaan.

Terlebih kabut asap pekat menyebabkan banyak korban kehabisan oksigen sebelum sempat dievakuasi.

Pemadaman baru selesai sekitar pukul 14.10 WIB, tetapi saat itu semuanya sudah terlambat.

Polisi memastikan bahwa 22 orang tewas dalam kejadian tersebut 7 laki-laki, 15 perempuan, dan satu di antaranya seorang ibu hamil tujuh bulan.

Mayoritas korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5, lantai yang tidak memiliki akses cepat menuju rooftop.

Pihak kepolisian menyebut para korban meninggal akibat sesak napas karena terjebak asap.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Kenapa PPPK Paruh Waktu Dibayar Upah, Bukan Gaji Seperti Penuh Waktu

Bukan terbakar langsung, sebuah fakta yang semakin menunjukkan minimnya sistem keamanan internal perusahaan.

Kritik mengalir deras terhadap manajemen Terra Drone yang dinilai lalai dalam memastikan keselamatan karyawan.

Banyak pihak mempertanyakan apakah standar keselamatan kebakaran dipenuhi atau justru diabaikan demi efisiensi biaya.

Fakta bahwa pemilik dan jajaran pimpinan tidak segera hadir di lokasi setelah kejadian juga semakin memperburuk citra perusahaan.

Baca Juga: Bukan Gaji! Ini Sistem Pembayaran Baru PPPK Paruh Waktu 2025 yang Bikin Honorer Syok

Yang kini berada di bawah tekanan publik dan hukum.

Penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana lain, termasuk kemungkinan pengabaian terhadap perawatan alat keselamatan bangunan.

Sementara itu keluarga korban menuntut keadilan penuh dan meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap operasi perusahaan tersebut.

Tragedi ini bukan sekadar musibah, melainkan bukti kelalaian fatal yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal sebuah perusahaan teknologi besar.***