POJOKSATU.id, JAKARTA—Kelab malam dan diskotek yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima di DKI Jakarta boleh buka selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.

Begitu juga dengan kelab malam dan diskotek di kawasan komersial tertentu juga tetap boleh buka selama Ramadhan.

Usaha di beberapa lokasi ini dapat buka dengan jam operasional tertentu asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Baca Juga: Ngabuburit Produktif Jelang Ramadhan, Ini 15 Rekomendasi Buku yang Bikin Waktu Menanti Azan Lebih Bermakna

Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Pengumuman tersebut dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Baca Juga: Hasil Pemantauan Hilal Kemenag, 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Rumah Pijat Tak Boleh Buka

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti kelab malam hingga diskotik wajib tutup selama bulan puasa.

Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Jenis usaha dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Kemudian bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).***