POJOKSATU.id - Kekayaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjadi sorotan tajam publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Penetapan tersangka itu tak hanya memunculkan pertanyaan soal dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menyorot ulang data harta kekayaannya yang tercatat bernilai fantastis.

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan pada Maret 2025 tepat pada awal masa jabatannya total kekayaan Erwin tercatat mencapai sekitar Rp 25,4 miliar.

Angka tersebut memicu perhatian besar karena muncul seiring dengan statusnya sebagai pejabat publik yang baru menjabat kurang dari setahun sebelum akhirnya terjerat kasus hukum.

Komponen terbesar dari kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 23 miliar.

Dominasi aset properti itu menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Erwin terletak pada portofolio real estate yang tersebar di beberapa titik strategis.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menunjukkan kepemilikan enam unit kendaraan dengan nilai total sekitar Rp 1,6 miliar serta simpanan kas mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Di sisi lain, Erwin juga melaporkan kewajiban berupa utang sekitar Rp 2,6 miliar.

Besarnya nilai aset yang dimiliki Erwin membuat publik bertanya-tanya mengenai latar belakang akumulasi kekayaannya.

Apalagi, sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota, Erwin dikenal sebagai pengusaha dan mubaligh yang aktif di Bandung.

Riwayat sebagai pengusaha memang memungkinkan seseorang memiliki kekayaan cukup besar, namun ketika nilai tersebut muncul berdekatan dengan status tersangka, wajar bila publik menyorotnya lebih dalam.

Tak hanya itu, beberapa media juga menyoroti bahwa kekayaan yang dimiliki Erwin disebut-sebut lebih besar daripada kekayaan Wali Kota Bandung sendiri.

Kondisi ini memperkuat spekulasi dan diskusi publik mengenai integritas, sumber kekayaan, serta transparansi keuangan para pejabat daerah.

Penetapan Erwin sebagai tersangka dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejaksaan menduga adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu, sebuah praktik yang kerap menjadi akar persoalan korupsi di tingkat daerah.

Selain Erwin, satu tersangka lain yang berinisial RA juga ditetapkan dalam kasus yang sama.

Keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi bukanlah hal baru, namun posisi Erwin sebagai pejabat yang baru menjabat beberapa bulan membuat kasus ini semakin mendapat atensi.

Dari pelantikan pada Februari 2025 hingga penetapan tersangka pada Desember 2025, hanya selang waktu singkat yang dilalui Erwin sebelum harus berhadapan dengan proses hukum.

Momentum yang berdekatan ini membuat sorotan terhadap kekayaannya semakin tajam, terutama ketika publik membandingkan kekayaan tersebut dengan kapasitas dan rekam jejaknya.

Perbandingan dua versi data kekayaan juga sempat mencuat.

Ada media yang menyebut kekayaan Erwin hanya sekitar Rp 10,19 miliar, berdasarkan perhitungan aset dan utang pada periode pelaporan sebelumnya.

Namun data LHKPN Maret 2025 mencatat secara konsisten angka Rp 25,4 miliar sebagai total kekayaannya. Perbedaan periode pelaporan membuat data versi LHKPN menjadi rujukan paling kredibel dalam konteks pemberitaan.

Di tengah penyelidikan kasus ini, aset properti senilai Rp 23 miliar menjadi sorotan utama.

Jumlah tersebut bukan hanya besar, tetapi juga tidak lazim bagi pejabat daerah yang baru menjabat.

Hal ini membuka ruang analisis lebih dalam tentang bagaimana akumulasi aset tersebut terbentuk, terutama di luar konteks karier politik yang baru dijalani.

Kini, proses hukum berjalan dan publik menunggu penjelasan resmi mengenai dugaan korupsi yang menjerat Erwin. Namun yang jelas, data kekayaan miliaran rupiah yang terbongkar melalui LHKPN menambah babak baru dalam polemik yang menjeratnya.***