POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap provinsi diminta segera menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi penghentian ini tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Ini juga sudah didisposisi Kajagung ST Burhanudin.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga: Bila Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Segera Ditahan, Terkesan Tebang Pilih di Mata Masyarakat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut.

Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan.

Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Baca Juga: Sudah 25 Persen, Proyek Food Street Jember Dikebut Rampung Desember 2026, Harga Tanah Diprediksi Meroket

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026.

Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.***