POJOKSATU.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyita lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung memastikan operasional tetap berjalan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.

“Yang berubah hanya badan pengelolanya, sementara karyawan tetap. Masalahnya ada pada bentuk badan usaha pengelola, apakah tetap yayasan atau berubah. Kami serahkan kepada Persatuan Kebun Binatang untuk menentukan pihak pengelola baru,” ujar Koswara saat menghadiri peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Penghargaan Bergengsi dalam Penganugerahan Avirama Nawasena 2025

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pekan lalu di enam titik aset Yayasan Margasatwa. Penyitaan mencakup kantor operasional, gedung, dan gudang.

Dwi memastikan aktivitas di Bandung Zoo tetap berjalan, baik bagi karyawan maupun satwa.

“Karyawan dan satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai ada pengelola baru, kebun binatang tetap beroperasi,” katanya di Kantor Kejati Jabar.

Kejati Jabar mengusulkan agar Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Penghargaan Bergengsi dalam Penganugerahan Avirama Nawasena 2025

Dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), telah ditahan atas dugaan tidak menyetorkan keuntungan pengelolaan kebun binatang ke kas daerah. Lahan Bandung Zoo yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dan 4 merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung.***