POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penggeledahan kantor Kominfo di beberapa lokasi di Jakarta Selatan, Bogor hingga Tangerang Selatan.
Ini adalah terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo 2020-2024.
Dalam pengeledahan penyidik menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan dan sejumlah alat komunikasi handphone.
Selain itu sejumlah dokumen dari salah satu ruangan Kominfo.
Baca Juga: Linimasa Hubungan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Beredar, Agensi Angkat Bicara
Penyidik juga melakukan penggeledahan juga di sebuah rumah di Jakarta Selatan dan mengamankan berangkas berisi mata uang asing.
Dari rumah tersebut penyidik juga menyita sejumlah dokumen penggeledahan dilakukan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS.
Diketahui sebelumnya, Kementerian komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2024 senilai 958 miliar.
Diduga ada pengkodisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yang berjalan hingga 5 tahun.***



