POJOKSATU.id, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp3,3 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang pada tahun 2022. Meskipun tidak ada target waktu yang ditentukan, Kejari Karawang mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut akan dipercepat sehingga dalam waktu dekat akan ada kepastian hukum.

"Saat ini, kami telah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini," ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, saat dihubungi oleh media ini pada Senin (3/7/2023).

Ketika ditanya mengenai target waktu penanganan kasus, Rudi menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Diharapkan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami memiliki target, namun kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dan mempercepat prosesnya untuk segera mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Karawang tahun 2022 ini muncul berawal dari pengaduan masyarakat. Kejari Karawang langsung menindaklanjutinya dengan serius.

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan bahwa anggaran yang terlibat dalam kasus ini sebesar Rp3,3 miliar. Dan itu terkait dengan 25 pengadaan," kata Rudi Iskonjaya.

Seorang Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agustian, SH, MH, berpendapat bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan peran aktor intelektual.

"Ini adalah kejahatan yang terorganisir dengan baik. Oleh karena itu, aktor intelektual di balik kasus ini harus ditangkap," ujar sosok yang akrab disapa Askun ini.

Menurut Askun, dugaan adanya aktor intelektual terlihat dari pembagian pekerjaan dalam proyek tersebut kepada beberapa kontraktor untuk dijadikan sebagai Penunjukan Langsung (PL).

"Pertanyaannya, jika anggaran sebesar Rp3,3 miliar adalah melalui tender LPSE, mengapa pekerjaannya dibagi-bagi kepada beberapa kontraktor untuk dijadikan PL?" tanya Askun.

Askun, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, menambahkan bahwa dalam kasus ini juga ada dugaan campur tangan (mixing) dari 25 perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Dalam hal ini, 25 perusahaan tersebut hanya sebatas nama, sementara pekerjaannya tetap dilakukan oleh satu orang.

Bahkan jika 25 perusahaan tersebut memperoleh proyek dengan melalui PL, lanjut Askun, pertanyaannya adalah apakah mereka memiliki sertifikasi dari Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI).

"Ini adalah pekerjaan yang seharusnya membutuhkan sertifikasi tersebut. Jadi, apakah 25 perusahaan tersebut memiliki sertifikasi itu?" tanya Askun.

Mengenai masalah ini, Askun menegaskan agar Kepala Dishub Karawang tidak menghindari tanggung jawabnya. "Kepala Dishub jangan mencuci tangan. Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa Kepala Dishub Karawang. Ungkap semua ini hingga ke akar-akarnya. Karena menurut kami, hal ini sudah terlalu berlebihan," ujar Askun.

Askun juga mengapresiasi dan menghormati Kajari yang baru menjabat karena telah berhasil menggali dugaan korupsi di Dishub yang selama ini diyakini terbebas dari hukuman.

Sementara itu, Kadishub Karawang enggan merespons upaya konfirmasi saat dihubungi via telepon. (Ega Nugraha/Pojoksatu)