POJOKSATU.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, (25/11).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang sudah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra – istri  Wijanto yang telah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024.

Padahal, perkara keduanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024.

Baca Juga: Paket Sudah Terbuka, Viral Penerima Malah Ngamuk dan Ribut dengan Kurir di Purwakarta, Berakhir Damai

Saat itu, Wijanto dan Lily dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.

Mereka kemudian mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Baru Selesai 16 Ribu Sekolah, Prabowo Minta Maaf dan Incar Perbaikan 60 Ribu Tahun Depan

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/11).

Dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, vonis PN Jakarta Barat terhotung lebih ringan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Kasusnya sendiri berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris.

Perusahaan yang berdiri pada 2017 itu awalnya merupakan usaha keluarga di bidang perdagangan dan distribusi pupuk.

Baca Juga: Ratusan Laskar FPI Karawang Pastikan Hadir di Reuni 212

Namun, sejak 2019 hingga 2023 perusahaan mengalami kemunduran drastis karena praktik keuangan yang tidak sehat.

Di persidangan, Margareth mengungkapkan bahwa penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal,” kata dalam kesaksian.

Fakta persidangan menunjukkan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi, dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar.

Baca Juga: CMNP Menang Gugatan Perdata, PN Jakpus Tegaskan Legalitas Pengelolaan Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.