POJOKSATU.id, TANGSEL - Ribuan pil atau obat golongan G disita dari hasil razia yang digelar Satpol PP bersama Dinkes Kota Tangsel serta Polres Tangsel.

Dalam razia gabungan itu, petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RT04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

BACA: Viral, Uang Rp14 Juta Penjual Takjil di Pamulang Raib Diduga Kena Hipnotis, Begini Kronologinya

Dalam kejar-kejaran itu, dua pengedar menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri namun berhasil diamankan polisi.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri menyatakan, ribuan pil golongan G yang disita itu dijual tanpa resep dokter.

"Obat-obatan itu juga diedarkan tanpa pengawasan yang ketat baik dari Dinkes maupun BPOM," tuturnya, Jumat (31/3/2023).

Ribuan butir obat keras itu disita dari sejumlah toko kosmetik dan toko kelontong di Ciputat dan Serpong.

Penjelasan Polisi 3 ABG Ditangkap Hendak Tawuran di Pamulang

Setelah dipastikan obatan-obatan itu ilegal, pemilik toko juga dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.

"Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel," ujar Muksin.

Pihaknya juga berhadap ada kesadaran masyarakat hanya membeli obat-obatan dari sumber terpercaya dan terjamin keamanannya disertai resep dokter.

Sementara itu, Koordinator Kefarmasian Dinkes Tangsel, Lisa Fantina menyebut, ribuan pil yang didapat itu didominasi jenis tramadol.

9 ABG Hendak Tawuran di Cileduh Ditangkap Polisi, Sudah Bawa Sajam

Obat golongan G juga memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.

"Obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam," ujar Lisa.

Salah satu penjaga toko kosmetik dekat Bundaran Maruga mengaku mendapat omset Rp 2 juta per hari hasil penjualan obat golongan G. (Fandi/pojoksatu)