POJOKSATU.id, JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kejagung mengungkap bahwa Andri Mulyono bersekongkol dengan inisial AA sehingga menjadi pemenang vendor motor listrik ini.

Andri ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026) malam.

Baca Juga: 26 Nama Sudah Disetor ke Kejagung, Namun Anehnya Nama Nanik Deyang Terlalu Sakti Hingga Sulit Dijangkau

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief Sulaeman.

PT YAT ini bersekongkol dengan pria inisial AA agar bisa menjadi vendor motor listrik.

Andri lalu mengakuisisi PT ASE. Selain itu, dia juga aktif menjalin komunikasi dengan pelaku pengadaan.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik," jelasnya.

Baca Juga: Andri Mulyono Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Kini Total 5 Orang, Sosoknya Dibeber Kejagung

"Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief lagi.

Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau markup harga.

Markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.

"Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan tersangka," imbuhnya.

Anggaran Rp 1 Triliun

Syarief Sulaeman juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai Rp 1,1 triliun.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Andri dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Dalam kasus ini sudah lima orang jadi tersangka yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Soni Sonjaya, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.