POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan Medan, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati di PN Batam, Kepulauan Riau, menyita perhatian publik.
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyebut Fandi Ramadhan telah menerima transferan Rp8,2 juta melalui rekening pada 14 Mei 2025 atas upahnya selaku ABK yang membawa sabu hampir 2 ton.
Anang Supriatna, Jumat (20/2) menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Baca Juga: Fandi Ramadhan ABK Kapal Tak Pantas Dihukum Mati, Hotman Paris Beberkan 2 Fakta Hukum Dominan
Anang juga mengklaim seluruh terdakwa sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak melainkan narkoba.
Ia menyebut terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," jelasnya.
"Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," tegas Anang.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Mati Kasus Narkoba
Anang menjelaskan salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan maksimal adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya.
Dalam kasus ini ada enam orang menjadi terdakwa, dimana dua orang merupakan merupakan warga Thailand yaitu Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Lalu empat WNI yang berasal dari Sumut yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Fandi Curiga Muatan Kapal
Sementara itu Nirwana, ibu Fandi Ramadhan saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris di salah satu kafe di Jakarta, Jumat (21/2) menyebutkan bahwa semua kru di kapal mengakui bahwa Fandi selalu bertanya kepada kapten dan kru lain mengenai isi muatan kapal.
“Ini apa Bang. Tak betul lagi ini barang. Pasti bom ini. Ini apa nih. Masak gak curiga. Ini pasti bom,” kata Nirwana menirukan ucapan anaknya saat itu kepada kru kapal lainnya mengenai isi muatan kapal.
Fandi bahkan bertanya dua kali kepada kapten kapal mengenai barang muatan kapal mereka, pada malam hari dan pagi hari saat kejadian tanggal 13 dan 14 Mei 2025 lalu.
Namun kapten kapal selalu menyebut bahwa muatan mereka adalah uang dan emas.
“Ya disuruh ngangkat. Begitu diangkat si Fandi barang itu. Fandi sudah curiga. Sudah merasa gak enak hatinya. Dibilangnya sama kawannya yang mengangkat, namanya Leo. Barang apa ini Bang. Enggak enak perasaanku,” kata Nirwana menirukan percakapan anaknya saat itu.
“Ini pasti bom. Masak kalian tidak curiga dengan barang ini,” kata Nirwana lagi menirukan ucapan anaknya.
Menurutnya, ketika momen pemindahan barang itu dilakukan di tengah laut secara estafet, Fandi sudah curiga. Dan kebetulan saat itu Fandi mendapat giliran menjaga mesin kapal.
Pada tanggal 14 Mei 2025 atau besok paginya, Fandi kembali mengulang pertanyaan itu kepada kapten kapal bahwa dia curiga mengenai muatan kapal yang baru dipindah.
“Didatanginya kapten kapal. ‘Ayo kita periksa itu barang Kep (Kapten). Itu pasti bom. Enggak Fandi, itu uang sama emas, bukan bom’,” jelas Nirwana menirukan percakapan antara Fandi dan kapten kapal Hasiholan Samosir saat itu.***




