POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jaksel terkait sidang Praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tersangka korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidikan perkara gula terus berjalan. Dan dia juga meminta publik untuk menunggu perkembangan penyidikan.
"Saya mendengar ada praperadilan. Kita ikuti aja dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (12/11).
Baca Juga: Alvin Lim Ungkap Tom Lembong yang Sandang Dana untuk Bisa Bantu Anies Baswedan Bikin Partai
"Nanti pada saatnya sama sama kita lihat tentunya nanti dalam proses persidangan," ucap Qohar.
Seperti diketahui, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Tom Lembong teregistrasi dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pemohon gugatan tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong dan termohon gugatan adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan pada Senin 18 November 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom.
Baca Juga: Survei Terkini: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Makin Unggul Menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024
Beberapa hal yang disebut dalam permohonan praperadilan adalah mengenai kesempatan bagi Tom untuk menunjuk penasihat hukum ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak diberikan oleh penyidik.
Kemudian penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, serta proses penyidikan yang dianggap sewenang-wenang.
Sebelumnya, Anies Baswedan melalui unggahan di akun X miliknya, Anies mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Belum Resmi Dibuka, Apakah Pelamar PPPK Gelombang 2 Sudah Bisa Bikin Akun? Ini Penjelasannya
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.
Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," ujar Anies.
Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies Baswedan lagi.***




