POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tidak akan melindungi Kajari Mandailing Natal (Madina) M Iqbal yang dipanggil KPK buntut OTT di Sumut, Kamis (26/6) lalu.
Kejagung tidak mempermasalahkan pemanggilan mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini. Namun Kejagung menekankan pentingnya mematuhi mekanisme pemanggilan jaksa oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jaksel, Rabu (23/7) menegaskan kalau memang Iqbal terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka tidak akan melindungi.
Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Rencana Pemeriksaan Kajari Madina M Iqbal Buntut OTT KPK di Sumut
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya, kita tidak akan melindungi,” kata Kapuspenkum Kejagung.
Menurut Anang, jika KPK memanggil Kajari Mandailing Natal, maka ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh KPK.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan, karena kita kan memanggil jaksa seperti itu,”katanya.
Namun pada prinsipnya, Kejagung tidak mempermasalahkan pemanggilan Kajari Madina ini.
“Tapi pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” kata Anang lagi.
Baca Juga: Selain Kajari Mandailing Natal, KPK Periksa Anggota Polisi Buntut OTT Dinas PUPR Sumut
Kejagung akan melakukan koordinasi lagi dengan KPK terkait pemanggilan Kajari Madina ini.
“Nanti kita bisa koordinasikan kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Anang Supriatna.
Baru Menjabat 11 Bulan
Kajari Madina Muhammad Iqbal baru menjabat 11 bulan di Mandailing Natal. Iqbal bertugas mulai 9 September 2024 lalu.
Berdasarkan laporan terakhir pada 4 Februari 2025 atau sekitar lima bulan lalu, sesuai LHKPN di situs resmi KPK, Muhammad Iqbal memiliki kekayaan Rp 1.806.000.000 atau Rp 1,8 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kas, dan aset bergerak lainnya.
Iqbal memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Medan dengan luas masing-masing 149 dan 336 meter persegi senilai total Rp 1,3 miliar.
Selain itu, mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini tercatat memiliki satu sepeda listrik dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan total nilai Rp 411 juta. Aset lainnya berupa kas sebesar Rp 57 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 38 juta.***




