POJOKSATU.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terseret sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Aset tersebut disita dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026.
Nilai aset milik Dadan yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyitaan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Baca Juga: Aset Dadan Hindayana Rp 8,4 Miliar Disita Kejagung, Termasuk Uang Rp990 Ribu
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.”
Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang dan uang tunai yang disebut berkaitan dengan para tersangka.
Dari Dadan, penyidik menyita antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix. Total estimasi aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815.
Tak hanya barang mewah, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Salah satunya berupa 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Selain itu, terdapat uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah yang ditemukan di dalam Honda WR-V.
Dari Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya yang nilainya mencapai sekitar Rp540,29 juta.
Bukan Hanya Eks Kepala BGN
Penyitaan aset dalam perkara ini tidak hanya menyasar Dadan Hindayana.
Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross, sejumlah cincin dengan batu permata, serta satu batu permata.
Sementara dari Asep, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu Toyota Alphard 2.5X A/T.
Baca Juga: Barang Belanjaan Dadan Hindayana Cs akan Dimanfaatkan BGN, Termasuk Motor-motor Harga Rp 1 Triliun
Kejagung menyebut penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Aset-aset yang disita nantinya dapat digunakan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara sesuai dengan proses hukum perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG merupakan salah satu program pemerintah dengan cakupan penerima yang sangat besar.
Program tersebut menyasar anak sekolah dan kelompok masyarakat lainnya sehingga tata kelola anggaran, distribusi makanan, hingga pengawasan program menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Modus Dadan Hindayana Raup Rp 1 Miliar Sehari, Pesan Televisi Segede Gaban hingga SPPG Rekayasa
Di sisi lain, munculnya perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG menambah persoalan yang sebelumnya sudah menghadapi berbagai sorotan, mulai dari persoalan distribusi hingga kasus dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta aliran aset dalam perkara tersebut.



