POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyelidiki posisi Nadiem Makarim dalam rapat 9 Mei 2020 yang mengubah keputusan penggunaan laptop merek Chromebook di Kemendikbudristek.
Padahal hasil kajian teknis pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang dilakukan sejak April 2020, dinyatakan bahwa Chromebook tak cocok diterapkan di Indonesia.
Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbudristek saat kasus dugaan korupsi laptop dengan anggaran Rp 9,9 triliun ini berjalan di periode 2019-2022.
Diketahui, hasil kajian Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019 menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif. Mereka menyarakan memakai laptop berbasis Windows.
Baca Juga: BRI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Salurkan Pembiayaan untuk Koperasi Penyuplai Program MBG
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan media Senin malam (23/6) mengatakan, penyidik mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 9 Mei 2020.
Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April," jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
"Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli," terang Harli.
Ditanya perihal kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem, Harli belum memastikan. Dia menuturkan masih ada pertanyaan yang masih perlu didalami terhadap Nadiem.
Nadiem Beri Tanggapan
Nadiem Makarim hadir sejak pukul 09.10 WIB, Senin (23/6/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Nadiem keluar lagi dari Gedung Kejagung sekira pukul 21.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan keterangannya kepada media. Dia mengaku akan terus kooperatif jika dipanggil Kejagung. Saat dipanggil ini kapasitasnya adalah sebagai saksi.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem.
Nadiem menerangkan dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai saksi.
Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan, mengedepankan asas keadilan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.***




