POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi rencana pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Muhammad Iqbal buntut OTT KPK yang digelar di Sumut.

Sesuai jadwal KPK, sejatinya Kajari Madina diperiksa Jumat (18/7) di kantor BPKP Wilayah Medan di Jalan Gatot Subroto, namun batal digelar.  

Kajari Madina dipanggil KPK sebagai saksi kasus OTT Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga: KPK Berkirim Surat Ke Kejagung Periksa Kajari Madina M Iqbal, Jumat Lalu Ternyata Batal Digelar

Tidak saja Kajari, Kasi Datun Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon, juga ikut dipanggil dan diperiksa.

Jubir KPK Budi Prasetyo telah mengkonfirmasi pembatalan pemeriksaan Kajari Madina dan Kasi Datun ini.

Merespon rencana pemeriksaan Kajari Mandailing Natal ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang baru beberapa hari menjabat, memberikan tanggapan.

Menurutnya, pemeriksaan Kajari Madina bisa digelar jika KPK sudah menempuh prosedur sebagaimana mestinya.

 “Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa pagi (22/7/2025).

Baca Juga: Kajari Madina Dipanggil KPK Buntut Kasus OTT Dinas PUPR, Ini Tanggapan Kejati Sumut

Menurutnya, jika KPK ingin memeriksa Kajari Mandailing Natal, maka KPK harus bersurat resmi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 “Harus dong, semua ada etika, ada aturannya,” katanya lagi.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejagung untuk dapat memeriksa Kajari Madina.

“Sudah ada koordinasi.  KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dihubungi via WhatsApp (WA), Selasa (22/7).

Baca Juga: Diperiksa KPK Usai Mangkir, Isabella Istri Topan Ginting Disebut di Luar Negeri Saat OTT di Sumut

Menurutnya, koordinasi dengan pihak Kejagung sudah dilakukan secara resmi melalui surat dan koordinasi ini berjalan dengan baik.

"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.

Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada hari Jumat itu.

Sementara Kajari Madina M Iqbal dikonfirmasi Jumat lalu terkait pemeriksaan KPK ini, belum memberikan tanggapan.

Beberapa kali ditelpon, Iqbal tak kunjung mengangkat. Begitu juga pesan WA yang dikirim, tak kunjung dibalas oleh Kajari Madina.

Usai OTT yang digelar KPK pada Kamis (26/6) lalu di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut ini.

Kelima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RN).***